JEMBER - Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Jember, Gugus Tugas Covid 19 melibatkan TNI, Polri dan Satpol PP sikerahkannjntuk melakukan operasi pendisiplinan masyarakat berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) no. 53 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid 19.
Seperti yang dilakukan pada Minggu 20 September 2020 Jam 14.00 Wib sampai dengan selesai, dengan zasaran wilayah Arjasa Kec Arjasa Kabupaten Jember.
Terlibat dalam kegiatan tersebut diantaranya satu pleton Polres Jember dipimpin Kapolsek Arjasa Adam, satu pleton TNI dipimpin Pasi Ops Kodim 0824/Jember Kapten Inf Hendro Nurdin S, satu pleton Satpol PP dipimpin Camat Herwan Agus Darmanto, Danramil 0824/02 Arjasa Kapten Inf Jarwo Adi Purnomo juga ikut turun kelapangan.
Sejumlah masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker terjaring operasi tersebut, 35 orang dikenakan teguran dan sanksi sosial pembersihan kiri kanan jalan, dan 109 orang membawa masker tapi tidak digunakan, dikenai sanksi teguran oleh petugas patroli.
Menurut Danramil 0824/02 Arjasa Kapten Inf Jarwo Adi P, kepada jurnalkis indonesiasatu menyatakan, bahwa masyarakat Arjasa sudah relatif banyak yang sadar, namun memang masih ada yang kurang sadar dalam mematuhi protokol kesehatan, untuk itu dengan operasi skala besar seperti ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tersebut.
Sedangkan Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, kepada jurnalis indonesiasatu membenarkan adanya operasi yustisi tersebut, bahkan setiap hari digelar di seluruh wilayah jajaran, dalam mengawasi kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan covid 19.
Sebagai aparat kewilayahan, Kodim 0824/Jember sifatnya membantu perkuatan operasi tersebut, hal ini dalam rangka menyelamatkan masyarakat itu sendiri dari penyebaran Covid 19. Pungkasnya. (Siswandi)