JEMBER - Operasi Yustisi dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid 19 dengan menanamkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, dilakukan secara masiv dengan mempedomani Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2020.
Upaya pendisiplinan masyarakat menjadi fokus perhatian dalam percepatan penanganan Covid 19, seperti yang dilakukan di Kabupaten Jember, dengan melibatkan instansi terkait yang melakukan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat.
Baca juga:
13 Bintara Abit Diktukba Dilepas
|
Seperti yang dilakukan pada Selasa 29/09/2020 Pukul 15.30 Wib dengan sasaran kawasan Kampus Jl.Kalkmantan Jember, tepatnya di depan Kantor Bakorwil V.
Sejumlah Polri dari Polres Jember dipimpin oleh AKP Istono, TNI dari Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Inf Hendro Nurdin Syaiful, Satpol PP Pemkab Jember, Hakim Pengadilan Negeri Jember, Dinas Perhubungan serta segenap instansi terkait lainnya, yang juga dihadiri oleh Kasdim 0824/Jember Mayor Inf Sampak dan Muspika Sumbersari.
Sejumlah 143 orang yang kedapatan melanggar tidak mengenakan masker dilakukan sidang ditempat, dikenakan sanksi membayar biaya perkara Rp. 2.000 dan sanksi kerja sosial pembersihan sekitar tempat operasi, sesuai Pergub no 53 Tahun 2020.
Usai kegiatan tersebut, Kasdim 0824/Jember Mayor Inf Sampak kepada jurnalis Indonesiasatu menyatakan, bahwa upaya pendisiplinan ini untuk memasyarakatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan covid 19 di Kabupaten Jember.
Karena selama Covid 19 ini belum ada vaksinnya, kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan lah yang menjadi fokus perhatian pemerintah, yang intinya ingin menyelamatkan masyarakat dari penyebaran Covid 19. ( Siswandi)