JEMBER - Dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid 19, Gugus Tugas Covid 19 Kab Jember Pada Jum'at 18/09/2020 pukul 15.00 Wib menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid 19, kali ini operasi digelar di jalan raya Alun-alun Rambipuji Kabupaten Jember.
Sejumlah perangkat operasi yang dilibatkan diantaranya TNI Kodim 0824/Jember, Polri dari Polres Jember, Satpol PP Kab Jember, Panitera Pengadilan Negeri Jember dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jember.
Sejumlah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid 19 utamanya yang didapati tidak mengenakan masker, langsung diberhentikan dan dilakukan penindakan oleh petugas operasi tersebut, 207 pelanggar sesuai keputusan sidang pengadilan ditempat operasi, dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000 dan sanksi sosial membersihkan area sekitar tempat operasi yustisi tersebut.
Selanjutnya 10 orang dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 250.000, menurut Danramil 0824/13 Rambipuji Kapten Chb Mulyadi, yang ikut pada operasi tersebut saat kami wawancarai menyatakan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan covid 19, sebagai satu-satunya cara dalam memutus rantai penularan Covid 19, sehingga kita dapat segera keluar dari pandemi ini.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa operasi yustisi pendisiplinan masyarakat tersebut sebagai implementasi dari Instruksi Presiden RI (Inpres) no. 06 Tahun 2020, yang dijabarkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) no 53 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan pencegahan Covid 19.
Sehingga dalam rangka menjalankan regulasi tersebut kita bersama instansi terkait melakukan pendisiplinan masyarakat tersebut, yang tentunya dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyebaran Covid 19 di Kabupaten Jember pada Khususnya dan diseluruh wilayah pad umumnya. Pungkas Wakil Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember tersebut. (Siswandi)