SURABAYA - Apel pemberangkatan Satgas Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Wilayah Surabaya Raya dilaksanakan di Makorem 084/Bhaskara Jaya. Pemberangkatan Satgas Yustisi tersebut dilepas oleh Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah, Kapolda Jatim, Danrem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo beserta jajaran forkopimda Jatim lainnya. Satgas Yustisi Covid-19 itu terdiri dari TNI Polri, Satpol PP dan unsur lainnya, Kamis (17/9/20) malam.
Satgas ini bertujuan untuk menegakkan disiplin masyarakat terhadap aturan yang telah dituangkan dalam protokol kesehatan sesuai dengan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Danrem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo menyampaikan terkait himbauan kepada masyarakat khususnya wilayah Surabaya Raya agar selalu mengikuti protokol kesehatan, memakai masker apa bila ingin beraktifitas keluar rumah, apabila masih ada pelanggaran maka akan ada tindakan tegas oleh satgas. Satgas akan menindak, dengan dilakukan test Rapid bahkan Swab ditempat, ”ungkapnya”.
Penerapan ini berlaku bagi semua warga yang tidak taat pada aturan protokol kesehatan, dan operasi ini akan terus dilakukan disetiap jalan atau tempat keramaian berkumpulnya masyarakat, ”pungkasnya.(Jon)