Menko Marves Pimpin Rakor Uji Coba Prokes Sektor Industri Esensial dan Domestik  di Jawa Dan Bali

    Menko Marves Pimpin Rakor Uji Coba Prokes Sektor Industri Esensial dan Domestik  di Jawa Dan Bali

    JOMBANG - Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf M. Dariyanto didampingi Kasi Intel, Kasipers dan Kasiter Korem 082/CPYJ mengikuti Rapat Koordinasi Uji Coba Prokes Pada Sektor Industri Esensial dan Domestik di Jawa dan Bali secara Virtual, di Ruang Puskodalop Kodim 0814/ Jombang, Rabu (18/08/2021).

    Rapat Koordinasi dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Jenderal Purn Luhut Binsar Panjaitan dan dikuti Wamenkes, Menperin, Mendagri, seluruh Gubernur, Pangdam, Kapolda, Danrem Bupati/Walikota, Dandim dan Kapolres Se Jawa-Bali. Pada kesempatan tersebut, Menko Marves akan uji Coba di Sektor Industri Esensial Domestik menekankan beberapa hal yang berkenaan dengan informasi perkembangan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.   Kita sama-sama tahu penurunan pandemi Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali berangsung-angsur turun, terbukti dengan berkurangnya masyarakat yang ada di Rumah Sakit.    

    Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak baik yang terlibat langsung maupun yang tidak langsung.  

    "Pada kesempatan kali ini saya akan menguji coba penerapan Prokes pada Industri diantaranya, bagaimana penerapan masker ganda berjalan dilingkungan/areal pabrik, bagaimana perusahaan melakukan prosedur testing dan crening secara berkala, bagaimana perusahaan menangani komorbidas untuk karyawan dengan usia diatas 50 tahun dan bagaimana penerapan Work From Home (WFH). "ujarnya

    Menko Marves juga menekankan agar dilingkungan perusahaan membentuk satgas covid, menyediakan faskes dan tenaga kesehatan dilingkungan perusahaan bekerja sama dengan faskes setempat, mengatur aktivitas dalam perusahaan yang menimbulkan kerumunan dan melakukan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 dilingkunagn perusahaan.

    Dalam kesempatan tersebut Danrem 082/CPYJ menyampaikan bahwa, saat ini sudah ada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, dimana  mewajibkan kepada setiap perusahaan yang mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) untuk melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir pekan dan memberikan laporan melalui portal Sistim Informasi Industri Nasional  (SIINas), "ujar Danrem. (Penrem/Jon)

    JOMBANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dandim Pimpin Apel Gelar Kegiatan Penyaluran...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 082/CPYJ Cek Pelaksanaan PPKM, Penerapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danrem 082/CPYJ Tinjau Sasaran Fisik TMMD 122 Di Kediri
    Sinergi TNI dan Forkopimcam Krembangan: Peringatan HUT TNI ke-79 Penuh Keakraban dan Semangat Persatuan
    Peringati Hari Jadi Jawa Timur Ke-79, Kasdim 0811 Tuban Menghadiri Acara Penerimaan Dan Pemberangkatan Kirab Pataka “Jer Basuki Mawa Beya”
    Babinsa Koramil 0831/07 Tenggilis Mejoyo Ajak Warga Jaga Kerukunan Bermasyarakat
    Perkuat Kemanunggalan TNI - Rakyat, Babinsa Koramil 0831/07 Tenggilis Mejoyo Gaungkan Pembicaraan Teritorial

    Ikuti Kami