Achmad Sarjono
Achmad Sarjono
  • Sep 16, 2021
  • 9634

Perwira, Bintara Dan Tamtama Korem 082/CPYJ Laksanakan Garjas Pra UKP

KOTA MOJOKERTO - Korem  082/CPYJ gelar Test Pra Kesegaran Jasmani ( Garjas) bagi prajurit Perwira, Bintara dan Tamtama yang 1 April 2021 diusulkan Kenaikan Pangkat.   Pelaksanaan Garjas itu sendiri dipimpin oleh Kepala Jasmani Korem 082/CPYJ Kapten Inf Ali Rido bertempat  di Lapangan GOR  Ahmad Yani Kota Mojokerto, Kamis (16/09/2021) 

Ratusan prajurit dari Makorem 082/CPYJ dan 6 Kodim jajaran  mengikuti Kegiatan Test Pra Garjas UKP, sebelum melaksanakan tes Gasjas terlebih dahulu para peserta diwajibkan melaksanakan pengecekan kesehatan berupa pemeriksaan denyut nadi awal dan tekanan darah (tensi).

Kajasrem 082/ CPYJ Kapten Inf Ali Rido menyampaikan, salah satu syarat personel yang di usulkan untuk UKP adalah kesamaptaan Jasmani dengan nilai minimal 51 selain persyaratan administrasi lainnya.    Hal ini sudah dipahami oleh setiap prajurit.

"Pelaksanaan Pra Garjas UKP sudah diberi tahu jauh-jauh hari sebelumnya, oleh karena itu saya percaya bahwa seluruh prajurit yang di usulkan kenaikan pangkat periode 1 April 2021 sudah mempersiapkan diri dengan berlatih disatuannya masing-masing, oleh karena itu diharapkan tidak ada yang mendapatkan nilai dibawah standar yaitu nilai 51, "jelas Kajas

Disamping itu bagi personel yang tidak mampu mengikuti test Pra Garjas ini agar tidak  memaksakan diri, karena yang tahu kondisi adalah diri sendiri, pangkat bukan segala-galanya, tapi keselamatan masing-masing personel adalah yang lebih utama.

"Jika dalam pelaksanaan Garjas merasa kunang-kunang dikarenakan kondisi kesehatan kurang mendukung, lebih baik berhenti tidak perlu dipaksakan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, "tambahnya

Kesamaptaan ini meliputi Kesampataan "A" dan "B" serta Renang Militer dan dapat dinyatakan lulus jika mengikuti 3 item ini dengan nilai lulus, akan tetapi apa bila di salah satu item ada yang tidak lulus walau nilai akumulasi dinyatakan lulus, personel tersebut tetap dinyatakan tidak lulus.(Penrem CPYJ)

Bagikan :

Berita terkait

MENU